Minggu, 05 Juli 2015

Menceritakan Mengenai Dosen Mata Kuliah Hukum Industri

Dosen Hukum Industri

Kali ini saya akan menceritakan tentang dosen mata kuliah hukum industri. sebelumnya saya akan menjelaskan tentang mata kuliah hukum industri. Hukum industri merupakan mata kuliah softskill yang ada di teknik industri Universitas Gunadarma. Mata kuliah hukum industri ini sendiri baru diterima pada semester 4. Pertemuan dalam mata kuliah ini hanya sebulan sekali dengan tatap muka dengan dosen.
Pada mata kuliah ini saya diajarkan oleh seorang dosen perempuan yang bernama Yuyun Yuniar. Beliau merupakan salah satu dosen di Universitas Gunadarma khususnya dijurusan teknik industri, dalam hal mengajar beliau begitu interaktif terhadap mahasiswa nya, baik serta gaya bicaranya yang lembut. Dalam hal mengajar beliau tidak pelit dalam sharing hal-hal yang berhubungan dengan teknik industri sehingga dapat membantu saya untuk menambah wawasan dan ilmu untuk kelangsungan perkuliahan saya.
Sekian review saya untuk salah satu dosen hukum industri, semoga Ibu Yuyun Yuniar bisa mempertahankan dan menambah kualitas yang sudah dimiliki oleh beliau. Amin :)

Jumat, 05 Juni 2015

Konvensi Konvensi Internasional

Konvensi-Konvensi Internasional

Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

A. Berner Convention atau Konvensi Berner

Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979.

Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.

Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.

Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.


B. Universal Copyright Convention (UCC)

Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.

Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.




Referensi:

Jumat, 01 Mei 2015

Penggunaan Hak Merek



Hak Merek

Penggunaan Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.
Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
Untuk itu perusahaan harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara terus menerus. Dan merek yang hebat juga menghasilkan keuntungan emosional buksn cuma keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut.

Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
1. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2. Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.

Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :
1. Pertama : untuk tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.
2. Kedua : melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Ketiga : produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4.  Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
1.         Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a.  Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama, merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c.  Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.  Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2.         Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:

Manfaat pengguna merek bagi produsen :
Sebagai landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.
1.   Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2.   Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3.  Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.
4.    Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.

Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1.    Untuk mempermudah penanganan produk.
2.     Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.’

Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
  1. Pewarisan
  2. Wasiat
  3. Hibah
  4. Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek

Subyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.

Fungsi Merek
Tanda pengenal
Sebagai pembeda
Alat promosi
Jaminan mutu barang
Menunjukkan asal barang/jasa

Jenis-Jenis Merek
a. Merek dagang
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif
Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

Strategi Merek (Brand Strategies)
Produsen, distributor, atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut:
1. Individual Branding / Merek Individu
Individual Branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru untuk membidik  segmen pasar yang berbeda dan target yang berbeda, meskipun masih dalam satu produk.
2. Family Branding / Merek Keluarga
Family Branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal masyarakat.

Undang-Undang Hak Merek
1. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau batasan tentang merek
2. Pasal 6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3. Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4. Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
5. UU Merek Nomor 21 Tahun 1961
6. UU No. 14 Tahun 1997


Sumber: