Konvensi-Konvensi Internasional
Konvensi-konvensi
internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana
telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah
mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh
konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau
Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa
contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
A. Berner
Convention atau Konvensi Berner
Konvensi ini
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui
di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris
pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro
Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada
tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada
tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern
direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada
tahun 1979.
Pada Januari
2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para
pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu
negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka
adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan
tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan
menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta
dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali fotografi dan
sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si
pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk
memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama. Untuk fotografi,
Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun sejak tahun foto
tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun sejak
pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film
tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Meskipun
Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang
melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa
"kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka
masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan dari negara
asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak
mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri
asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan
yang lebih lama.
B. Universal
Copyright Convention (UCC)
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan
pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di
Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta
tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun
setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta
bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan
tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman
atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4
ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta
tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya
jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk
bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak
boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Referensi: