Jumat, 26 Desember 2014

Kegunaan Hukum Dalam Masyarakat



Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Di dalam masyarakat hukum sangatlah penting keberadaannya. Baik itu hukum yang diatur dalam undang-undang ataupun hukum yang memang sudah menjadi adat istiadat. Hal ini dikarenakan fungsi utama dari hukum sendiri adalah sebagai alat untuk mengkontrol masyarakat di dalam kehidupan agar tidak menyimpang dari norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Seringkali masyarakat banyak yang tidak menyadari arti dari hukum itu sendiri, terutama anak-anak muda. Sehingga peran dari para tokoh masyarakat itu sendiri sangat penting dalam mensosialisasikan terhadap para warganya sendiri terutama kalangan anak muda. Tentunya Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik jika memiliki generasi penerus yang mengerti akan hukum.
KESETARAAN ANTARA PRIA DAN WANITA

Sejak zaman dahulu, di Indonesia terjadi penjajahan terhadap kaum wanita oleh kaum pria. Penjajahan tersebut makin terlihat saat zaman penjajahan oleh negara-negara baik dari Eropa maupun dari Asia. Namun, pada zaman penjajahan Belanda, terdapat suatu perlawanan oleh kaum wanita yang diawali dari R. A. Kartini. Beliau mengemukakan bahwa seharusnya kaum pria dan kaum wanita memilki derajat yang sama sehingga para wanita saat itu dituntut agar mendapatkan hak yang sama seperti pria seperti memperbolehkan wanita yang kurang mampu boleh sekolah dan tidak hanya mengurusi urusan rumah tangga saja. Berkat beliau hak-hak wanita mulai didapatkan.
Saat ini hampir seluruh wanita di Indonesia sudah mendapatkan kesetaraan hak yang sama dengan pria. Dari mulai sekolah, pekerjaan, hingga posisi-posisi yang memilki kewenangan dalam hal mengatur negara ini. Pekerjaan-pekerjaan yang dulunya hanya dilakukan oleh pria sekarang wanita jug bisa mengerjakannya juga. Indonesia juga pernah dipimpin oleh seorang presiden pertama di Indonesia yaitu Megawati Soekarno Putri. Wanita sekarang bukanlah wanita yang hanya berada di dapur dan melakukan pekerjaan rumah tangga saja, dari mereka sudah memiliki pendidikan-pendidikan yang sangat layak.
Tidak ada perbedaan derajat antara pria dan wanita itu adalah sesuatu yang sangat diperlukan. Bahkan hal tersebut jug tercantum dalam agama. Baik pria maupun wanita sama-sama saling membutuhkan. Tentunya jika bisa bekerja sama baik di dunia pekerjaan atupun di masyarakat akan menghasilkan sesuatu yang baik.