Kegunaan
Hukum Dalam Masyarakat
Hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Di dalam masyarakat
hukum sangatlah penting keberadaannya. Baik itu hukum yang diatur dalam
undang-undang ataupun hukum yang memang sudah menjadi adat istiadat. Hal ini
dikarenakan fungsi utama dari hukum sendiri adalah sebagai alat untuk
mengkontrol masyarakat di dalam kehidupan agar tidak menyimpang dari
norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Seringkali masyarakat banyak
yang tidak menyadari arti dari hukum itu sendiri, terutama anak-anak muda.
Sehingga peran dari para tokoh masyarakat itu sendiri sangat penting dalam
mensosialisasikan terhadap para warganya sendiri terutama kalangan anak muda.
Tentunya Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik jika memiliki generasi
penerus yang mengerti akan hukum.