Jumat, 26 Desember 2014

Kegunaan Hukum Dalam Masyarakat



Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Di dalam masyarakat hukum sangatlah penting keberadaannya. Baik itu hukum yang diatur dalam undang-undang ataupun hukum yang memang sudah menjadi adat istiadat. Hal ini dikarenakan fungsi utama dari hukum sendiri adalah sebagai alat untuk mengkontrol masyarakat di dalam kehidupan agar tidak menyimpang dari norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Seringkali masyarakat banyak yang tidak menyadari arti dari hukum itu sendiri, terutama anak-anak muda. Sehingga peran dari para tokoh masyarakat itu sendiri sangat penting dalam mensosialisasikan terhadap para warganya sendiri terutama kalangan anak muda. Tentunya Indonesia akan menjadi negara yang lebih baik jika memiliki generasi penerus yang mengerti akan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar