Hak Merek
Penggunaan
Hak Merek
Dalam pasal
1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan
merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu
kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan
hukum terhadap persaingan curang.
Merek
merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas
produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan
secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu
merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek
tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam
pemilihan “nama merek”.
Untuk itu
perusahaan harus memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek.
Mereka harus mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek
harus dihidupkan dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab
merek yang hebat adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas
rata-rata secara terus menerus. Dan merek yang hebat juga menghasilkan
keuntungan emosional buksn cuma keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang
yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai
simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang
spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa
biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis
yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka
memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda
guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara
produk dengan pelanggannya.
Komposisi
dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara
menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta
membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen)
nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa
dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam
menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis
target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut.
Para
produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
1. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu
menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan
pasar yang stabil.
2. Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan
produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin
membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan
adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Pemberian
merek pada suatu produk dengan alasan :
1. Pertama
: untuk tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak
produk yang dipasarkan.
2. Kedua :
melindungi produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para
pesaing.
3. Ketiga :
produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan
dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4.
Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Penggunaan
merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas
2 macam, yaitu :
1.
Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur
brands)
a. Nama,
merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang
digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya
Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama,
merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif
(a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk
seluruh produk dari hasil produksinya.
c. Nama,
merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all
products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi
laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d.
Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk
masing-masing (company trade name combined with individual product names).
Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan
untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek
Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2.
Merek Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak
pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari
manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur
ataupun bagi konsumen sebsgai berikut:
Manfaat
pengguna merek bagi produsen :
Sebagai
landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka
mencari/membedakannya dari merek lain.
1.
Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2.
Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk
membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi
kebutuhan dan keinginanya.
4.
Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Manfaat
penggunaan merek bagi penyalur adalah :
1.
Untuk mempermudah penanganan produk.
2.
Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.
Manfaat
Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:
Sedangkan
manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi
produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi
“price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek”
memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin
beragam.’
Merek dapat
beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
- Pewarisan
- Wasiat
- Hibah
- Perjanjian
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran
badan hukum pemilik merek
Subyek Hak
Merek
Subyek hak
merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik
merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.
Fungsi Merek
Tanda
pengenal
Sebagai
pembeda
Alat promosi
Jaminan mutu
barang
Menunjukkan
asal barang/jasa
Jenis-Jenis
Merek
a. Merek
dagang
Adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
b. Merek
jasa
Adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c. Merek
kolektif
Adalah merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Penggunaan
merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
Sifat, ciri
umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
Pengaturan
bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan
merek tersebut.
Sanksi atas
pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
Strategi
Merek (Brand Strategies)
Produsen,
distributor, atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai
berikut:
1.
Individual Branding / Merek Individu
Individual
Branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru untuk membidik
segmen pasar yang berbeda dan target yang berbeda, meskipun masih dalam satu
produk.
2. Family
Branding / Merek Keluarga
Family
Branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan
mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal masyarakat.
Undang-Undang
Hak Merek
1. Pasal 1
butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek diberikan pengertian atau
batasan tentang merek
2. Pasal
6 ayat 1 Trade Mark Act 1955
3. Pasal
1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
4. Undang-Undang
No. 19 Tahun 1992 Tentang Merek
5. UU
Merek Nomor 21 Tahun 1961
6. UU
No. 14 Tahun 1997
Sumber: