Simbol ®
merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-
Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
Simbol TM
merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya
digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam
proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan
karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun
bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan
Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang
digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat
otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi
bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3. Obyek
Ciptaan
4. Kapan
dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda
yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan
bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi
haknya.
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar