Jumat, 01 Mei 2015

Studi Kasus HKI



JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam dan khusus
“Kebanyakan perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal umum”
-- Donny A Sheyoputr
Donny A. Sheyoputra, Manager Business Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum. Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya," ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta," ujar Donny.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar