JAKARTA,
KOMPAS.com - Plagiarisme, mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain
tanpa izin semakin marak dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi di
kalangan mahasiswa. Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau
bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) secara mendalam dan khusus
“Kebanyakan
perguruan tinggi mulai longgar pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan
oleh lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal
umum”
-- Donny
A Sheyoputr
Donny A.
Sheyoputra, Manager Business Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan
longgarnya pengawasan perguruan tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme.
Untuk itu, perguruan tinggi perlu menyiasati kelonggaran tersebut dengan
memasukkan secara khusus kurikulum HaKI pada setiap program studi (prodi).
"Kenapa
HaKI tidak dijadikan mata kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini
supaya semua sadar. Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar
pengawasannya untuk hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh
lembaga lain, tidak merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan
hal yang umum. Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi,"
ujar Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di
Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny
menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih intensif
digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena akan membuat
mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan tinggi harus sering
menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para
mahasiswa semakin "melek" dan terbuka pikirannya.
"Karena
plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran
penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari
oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada
aspek hukumnya," ujar Donny.
"Ancaman
pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun
penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1
miliar, minimalnya Rp 10 juta," ujar Donny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar