UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual
di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis
dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum
bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; c. bahwa Indonesia
telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan
hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum
nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara
internasional; d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga
perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 3.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang
menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 5. Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif
bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran. 6. Pelaku
Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama menampi]kan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. 7. Produser
Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. 8. Lembaga
Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik,
lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 9. Program Komputer adalah
seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau
dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi
tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. 10. Potret adalah karya fotografi
dengan objek manusia. 11. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non
elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 12. Penggandaan adalah proses, perbuatan,
atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan
cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. 13. Fiksasi
adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya,
yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui
perangkat apapun. 14. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara
lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang
tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. 15. Penyiaran
adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel
sehingga dapat
Pasal 3
Undang-Undang ini
mengatur: a. Hak Cipta; dan b. Hak Terkait.
BAB II HAK CIPTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4 Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri
atas hak moral dan hak ekonomi.
Bagian Kedua Hak
Moral
Pasal 5 (1) Hak
moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara
abadi pada diri Pencipta untuk: a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b.
menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e.
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan,
modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya. (2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat
dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. (3) Dalam hal terjadi
pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima
dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau
penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Pasal 6 Untuk
melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta
dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi
elektronik Hak Cipta.
Pasal 7 (1)
Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi informasi tentang: a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi
originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan b. kode informasi dan kode
akses. (2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b meliputi informasi tentang: a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat
secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan; b. nama
pencipta, aliasnya atau nama samarannya; c. Pencipta sebagai Pemegang Hak
Cipta; d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan f. kode informasi.
(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki
Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Bagian Ketiga Hak
Ekonomi
Paragraf 1 Hak
Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Pasal 8 Hak
ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9 (1)
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki
hak ekonomi untuk melakukan: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan
dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan
Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e.
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman
Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan. (2) Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. (3) Setiap Orang yang tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau
Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 10
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan
barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan
yang dikelolanya.
Pasal 11 (1) Hak
ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau
salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan
kepada siapapun. (2) Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i tidak berlaku terhadap
Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek
esensial dari penyewaan.
Sumber: www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar