PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian,
sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak
Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
·
Perjanjian tertulis
atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah
orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
f. Jika
suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak
cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar