HAK
KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial
property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi:
·
Paten
·
Merek
·
Varietas tanaman
·
Rahasia dagang
·
Desain industri
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis
lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Untuk mendapatkan hak atas merek harus
mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman.
Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Industrial Design (Hak Produk Industri)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi
atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk
industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan,
dan benda-benda mewah lainnya; dari
peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur
arsitektural; dari desain tekstil hinga
barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain
industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Indikasi Geografis
merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian
geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat
asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal
barang-barang tersebut. Produk- produk pertanian biasanya memiliki kualitas
yang terbentuk dari tempat produksinya
dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan
tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah
hukum nasional dan persepsi konsumen.
Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna
dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh kasus:
Kasus 1 :
JAKARTA, KOMPAS.com - Plagiarisme,
mencontek, mencuri, atau menggunakan karya orang lain tanpa izin semakin marak
dilakukan, khususnya dalam pembuatan skripsi di kalangan mahasiswa. Maraknya
plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara
memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) secara mendalam dan khusus
“Kebanyakan perguruan tinggi mulai
longgar pengawasannya. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak
merupakan karya mahasiswa sendiri, itu merupakan hal umum”
-- Donny A Sheyoputr
Donny A. Sheyoputra, Manager Business
Software Alliance (BSA) Indonesia, menyayangkan longgarnya pengawasan perguruan
tinggi dalam mengawasi praktek plagiarisme. Untuk itu, perguruan tinggi perlu
menyiasati kelonggaran tersebut dengan memasukkan secara khusus kurikulum HaKI pada
setiap program studi (prodi).
"Kenapa HaKI tidak dijadikan mata
kuliah HaKI di semua prodi di semua fakultas, ini supaya semua sadar.
Sayangnya, kebanyakan perguruan tinggi sudah mulai longgar pengawasannya untuk
hal-hal demikian. Jangan kaget, skripsi dibuatkan oleh lembaga lain, tidak
merupakan karya mahasiswa itu sendiri, itu sudah merupakan hal yang umum.
Pemberian kurikulum HaKI harus digalakkan dan lebih banyak lagi," ujar
Donny, saat menjadi pembicara talk show bertema "Pemanfaatan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) melalui Pemuda", Kamis (5/5/2011), di Universitas Esa
Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata
kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak
bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan,
perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan
pengalamannya agar para mahasiswa semakin "melek" dan terbuka
pikirannya.
"Karena plagiarisme jelas
berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam
menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh
mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada
aspek hukumnya," ujar Donny.
"Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan
penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta,"
ujar Donny.
Kasus 2 :
HAKI mendapatkan sorotan khusus karena
hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya
dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa
perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti
apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya
yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru
yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HAKI
sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga
terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang
terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan.
Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program
yang disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan tersebut
menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini
menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan
tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa
dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional,
hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih
memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang
ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia
justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai
Negara paling getol membajak software
berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software
Alliance).
Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum
siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software
sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya
dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan
karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan
kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa
dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Berikut adalah
daftar harga software asli dari
Microsoft:.
- CD Original Windows® 98 Second Edition US$75
- CD Original Windows® Millennium Edition US$75
- CD Original Windows® XP Home Edition US$75
- CD Original Windows® 2000 Professional 1-2CPU US$175
- CD Original Windows® XP Professional US$175
- CD Original Windows® 2000 Server 1-4CPU for 5 CALs US$750
- CD Original Office 2000 SBE Edition (includes MS Word, MS Excel, MSOutlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
- CD Original Office XP Small Business Win32 English (includes MS Word, MSExcel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.
Harga di atas tentunya sangat jauh
jika dibandingkan dengan CD bajakan yang ada di Indonesia. Bagi kita pun,
rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk
collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga
beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan
aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik
adalah kenyataan bahwa penggunaan software
bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup
kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun
bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Bagaimana sebenarnya
cara yang bisa menjadi pemecahan terbaik dan cost-efective untuk
melegalisasikan penggunaan software
tersebut? Baik menggunakan opensource ataupun proprietary sama-sama membutuhkan
investasi yang (secara makro) cukup besar.
Kasus 3:
Perusahaan jaringan telekomunikasi
Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan
melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan
gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua
tahunterakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan non-discriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan non-discriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Sumber resensi
:
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar