Minggu, 05 April 2015

Tugas Softskill

HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut. Berikut ini adalah pengertian hukum dari berbagai sumber :
  • Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
  • Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
  • Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
  • Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)
  • Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. P. Borst
Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik. Berikut ini adalah pengertian industri dari berbagai sumber:
Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling menggantikan satu sama lain.
Tri Kurnawangsih dan Anto Pracoyo
Industri adalah kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama/sejenis yang terdapat dalam suatu pasar.
Wirastuti dan Dini Natalia
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang menndatangkan keuntungan .
Berdasarkan beberapa pendapat dari para ahli di atas tentang hukum dan industri dapat ditarik sebuah kesimpulan mengenai pengertian hukum industri. Jadi, hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.


Sumber resensi:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar