HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah salah
satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum
memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum adalah sebagai berikut. Berikut ini adalah pengertian hukum dari berbagai sumber :
- Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
- Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
- Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
- Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)
- Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. P. Borst
Industri adalah bidang yang menggunakan
ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan
penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya
sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya
dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi,
yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat
dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis
ekonomi, budaya, dan politik. Berikut ini
adalah pengertian industri dari berbagai sumber:
Teguh S. Pambudi
Industri
adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling menggantikan satu sama
lain.
Tri Kurnawangsih dan Anto Pracoyo
Industri
adalah kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama/sejenis
yang terdapat dalam suatu pasar.
Wirastuti
dan Dini Natalia
Industri adalah kegiatan mengolah
bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang menndatangkan keuntungan .
Berdasarkan beberapa pendapat
dari para ahli di atas tentang hukum dan industri dapat ditarik sebuah
kesimpulan mengenai pengertian hukum industri. Jadi, hukum industri adalah cabang
dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga set entitas berbeda namun
saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri, Tenaga Kerja, dan
Badan Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebut
seyogyanya dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.
Sumber resensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar