Minggu, 05 April 2015

Hukum Kekayaan Inteketual


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelek
Salah satu yang termasuk ke dalam hak kekayaan intelektual adalah hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Berikut ini merupakan contoh kasus tentang hak kekayaan intelektual:
Kasus 1 :
Ikuti Jejak Samsung, HTC Tak Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan paten tidak saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC, sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah cukup lama berseteru dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas Samsung, laporan terbaru dari The China Post menyebutkan bahwa HTC hingga saat ini juga masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih menggantung karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu saja perbincangan yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari jalan damai terkait perebutan hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan akhir dari produsen perangkat Android mengingat setiap perusahaan memiliki inovasi yang bagus.
Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan perdana Apple dan HTC untuk membahas kasus ini akan digelar ITC pada 7 November mendatang. Gugatan ini menjadi kasus kedua pelanggaran paten yang dialamatkan Apple terhadap HTC.

Kasus 2 :
Gunakan Lagu Tanpa Izin, Inul Vizta Dilaporkan Tony Q Rastafara
Liputan6.com, Jakarta, Inul Daratista selaku pemilik tempat karaoke Inul Vizta kembali diadukan ke polisi terkait kasus hak cipta. Kali ini giliran musisi reggae Tony Q Rastafara yang melaporkan Inul Vizta ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan Tony Q lantaran di tempat karaokenya terdapat 10 lagu milik Tony tanpa izin. "Kami laporkan Inul Vista Family KTV (PT. VIZTA PRATAMA), Selasa (26/8/2014), dengan nomor Laporan Polisi, No: 8 C.S.T Kansil, Kitab Undang-Undang HaKI (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004), Halaman 95 ixLP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus," kata Kuasa Hukum Tony Q, Ferry Aswan dalam rilisnya, Minggu (31/08/2014). Tony Q mengetahui ada 10 lagu miliknya di Inul Vizta di Jalan Melawai, Jakarta Selatan setelah beberapa orang sahabat Tony karaoke di tempat tersebut pada 4 Desember 2013. Ke-10 lagu tersebut di antaranya, Rambut Gimbal dengan Kode Lagu 89137; Cahayamu (10476); Kangen (97790); Ngayogyakarta (97767); Om Fungky (100010); Pesta Pantai (90214); Republik Sulap (90288); Tertanam (91703); Waiting Tresno (90317) dan Woman (91662). "Padahal Klien kami tidak pernah memberikan izin kepada Inul Vista untuk menyiarkan, mempublikasikan atau mengkomersialkan lagu-lagu Ciptaan Klien kami," kata Ferry. "Pihak Inul Vizta juga selama ini tidak pernah membayar atau  pun memberikan royalty kepada Klien kami sehingga pihak Inul Vista Family KTV telah mengambil keuntungan terhadap lagu-lagu Ciptaan Klien kami," sambung Ferry. Sebelum melaporkan Inul Vizta ke Polda Metro Jaya, Ferry mengaku telah memberikan somasi kepada Inul Vizta pada 4 Maret 2014. "Dalam surat balasannya tertanggal 10 Maret 2014, H. Herman Kamal, selaku Direktur Legal PT. VIZTA PRATAMA menanggapi Somasi, menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran Hak Cipta dan akan menghapus semua lagu-lagu tersebut," jelas Ferry. Ferry kemudian kembali memberikan surat balasan atas Jawaban atas Surat Tanggapan Somasi pada 12 Maret 2014 kepada Inul Vizta yang intinya telah ada pelanggaran hak cipta. Ferry kemudian mengundang Inul Vizta untuk bertemu dan menyelesaikan masalah  bersama pada 17 Maret 2014 namun pihak Inul Vizta tidak hadir.  Inul Vista diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT. Vista Pratama dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh Tahun dan/atau denda  paling banyak Rp5 miliar," jelasnya. Kasus pelanggaran hak cipta di Inul Vizta bukan kali ini saja terjadi. Baru-baru ini, label Nagaswara melaporkan Inul Vizta karena menggunakan lagu dari beberapa artis mereka tanpa izin. Band Radja  juga sempat melaporkan Inul Vizta karena memakai lagu mereka  berjudul Parah tanpa izin. Jauh sebelumnya, sejumlah pencipta lagu lawas dan beberapa  penyanyi melaporkan Inul Vizta karena memakai lagu mereka tanpa izin dan memberikan royalty.

Kasus 3 :
Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan di
iPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?

Sumber resensi:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar